22-25 Maret 2023
Pemilihan Sekolah
22-23 Maret 2023 -- Jalur Afirmasi
23-25 Maret 2023 -- Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
Senin, 27 Maret 2023
Senin, 27 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Jalur zonasi diterima paling sedikit 40% dari daya tampung diutamakan dari Zona Khusus/Terluar maksimal 20%.
Jalur Afirmasi15% dari daya tampung yang terbagi atas 10 % dari Keluarga Tidak Mampu, 2 % ABK/Disabilitas dan 3 % anak PTK DISDIK.
Jalur PrestasiPaling banyak 20% dari daya tampung yang terbagi paling banyak 10% di dalam wilayah administrasi (dalam kota) dan paling banyak 10% dari luar wilayah administrasi (luar kota).
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/WaliJalur perpindahan perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% dari daya tampung.
1. | Usia Max. 15 th pada 1 Juli 2023 |
2. | Kartu Keluarga |
3. | KTP Orang Tua |
4. | Foto Berwarna 3x4 |
1. | Jalur zonasi diterima paling sedikit 40% (96 calon peserta didik) dari daya tampung |
2. | 20% (48 calon peserta didik) dari daya tampung diutamakan dari zona khusus/terluar Kecamatan Sidorejo antara lain Kelurahan Pulutan (Dusun Ngablak RW 05), Kelurahan Blotongan, Kelurahan Bugel (Dusun Nogosaren RW 05 dan Dusun Sembir RW 06), Kelurahan Kauman Kidul dan Kelurahan Sidorejo Lor (Dusun Soka RW 07, RW 015, RW 16). |
3. | Dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara. |
4. | Memperhatikan dan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga. |
5. | Calon peserta didik dari panti asuhan/sosial/pondok, zonasi domisili mengikuti tempat kedudukan panti asuhan/sosial/pondok dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga, sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) yang berisi nama siswa, alamat panti asuhan/sosial/pondok yang memuat jalan, kelurahan, kecamatan, kab/kota dan keterangan yang menyebutkan bahwa calon peserta didik berdomisili pada panti asuhan/sosial/pondok tersebut . |
6. | Calon peserta didik dari daerah bencana nasional dan daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan sebagai pengganti kartu Keluarga (KK) yang memuat jalan, kelurahan, kecamatan,kab/kota. |
1. | Keluarga tidak mampu diterima paling banyak 10% dari daya tampung (24 calon peserta didik) dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu lainnya yang menunjukkan kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah atau Surat Keterangan bahwa orang tua peserta didik termasuk keluarga DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). |
2. | Disabilitas/Anak berkebutuhan Khusus (ABK) diterima paling banyak 2% dari daya tampung (5 calon peserta didik) dengan melampirkan surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan. |
3. | Anak PTK DISDIK diterima paling banyak 3 % dari daya tampung (7 orang peserta didik) dibuktikan dengan surat penugasan / keterangan orang tua atau wali sebagai tenaga kependidikan Salatiga. |
1. | Jalur prestasi diterima sejumlah paling banyak 20% dari daya tampung (48 calon peserta didik) sebagai berikut : > Peserta didik berdomisili di dalam wilayah adminstrasi dengan kuota paling banyak 10% atau dengan daya tampung paling banyak 24 calon peserta didik; > Peserta didik berasal dari luar wilayah administrasi dengan kuota paling banyak 10% atau dengan daya tampung paling banyak 24 calon peserta didik. |
2. | Penilaian jalur prestasi merupakan rata-rata akumulasi nilai rata-rata raport (Kelas IV, V dan VI Semester 7-11) dibuktikan dengan SKHP dan piagam/ penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kab/Kota sebanyak 1 ( satu) lembar. |
3. | Prestasi kejuaraan lomba-lomba tersebut dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir (2020 s/d Maret 2023). |
1. | Jalur perpindahan perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% dari daya tampung (12 calon peserta didik). |
2. | Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Kota Salatiga, yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dari luar daerah/ provinsi ke Kota Salatiga, dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi termasuk untuk anak guru paling lama 1 (satu) tahun. |
1. | Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok, |
2. | KTP orang tua/ wali, |
3. | Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP), |
4. | Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm. |
1. | Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok, |
2. | KTP orang tua/ wali, |
3. | Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP), |
4. | Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm. |
5. | Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Bansos/ Screenshot DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. |
6. | Surat penugasan/keterangan orang tua/ wali sebagai tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Salatiga. |
7. | Surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas/ABK |
1. | Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok, |
2. | KTP orang tua/ wali, |
3. | Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm. |
4. | SKHP yang memuat Nilai Rata-rata Rapot Kelas IV, V dan VI Semester 7-11; |
5. | Piagam Penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kab/Kota sebanyak 1 (satu) lembar. |
1. | Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok, |
2. | KTP orang tua/ wali, |
3. | Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP), |
4. | Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm. |
5. | Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, termasuk untuk anak guru. |
1. | Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara dalam jaringan (Online) diterapkan pada seluruh SMP Negeri se-Kota Salatiga melalui laman: https://salatiga.ppdb-smart.net/ |
2. | Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online melalui laman (https://salatiga.ppdb-smart.net/); |
3. | Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen persyaratan; |
4. | Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan, untuk SMP Negeri maksimal 2 ( dua ) pilihan dalam jalur yang sama; |
5. | calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online; |
6. | Operator melakukan verifikasi pendaftaran secara online; |
7. | Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (https://salatiga.ppdb-smart.net/); |
8. | Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet, Serta dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah. |
9. | Pendaftaran Calon Peserta didik baru SMP:
a. Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) atau 2 (dua) sekolah tujuan dalam jalur yang sama; b. Apabila calon peserta didik pada pendaftaran di pilihannya tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka akan dibatalkan secara sistemdan bisa mendaftar kembali di sekolah lain sebanyak-banyaknya 1 (satu) pilihan sekolah bisa dengan pindah jalur selama jadwal pendaftaran masih berlangsung; c. Sistem secara otomatis yang akan memilihkan SMP Negeri bagi calon peserta didik baru sesuai urutan pilihan; |
10. | Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat secara daring. |
11. | Tanda bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima. |